Menurut
Ubaedillah, dkk (2013:52) secara umum terdapat beberapa unsur yang menjadi
komponen identitas nasional, diantaranya:
1.
Pola prilaku, misalnya
adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, merupakan salah satu identitas
nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
2.
Lambang-lambang,
misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
3.
Alat-alat perlengkapan,
misalnya bangunan candi, masjid, gereja, pakaian adat, dan lainnya.
4.
Tujuan yang ingin
dicapai, sebagai bangsa yang mendiami suatu negara, tujuan bersama bangsa
indonesia telang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni kecerdasan dan
kesejahteraan bersama bangsa indonesia.
Selain itu
terdapat bermacam-macam bentuk identitas nasional indonesia menurut winarno
(2009; 45-45), yaitu:
1.
Bahasa nasional atau
bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu
Sang Merah Putih
3.
Lagu kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4.
Lambang negara yaitu
Garuda Pancasila
5.
Semboyan negara Bhineka
Tunggal Ika
6.
Dasar filsafah negara yaitu
Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum
dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk negara kesatuan Republik
Indonesia
9.
Konsepsi wawasan
nusantara, dan
10.
Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Keberagaman
macam identitas nasional bangsa indonesia harus disikapi dengan bijaksana
mengingat keberagaman ini merupakan karunia Tuhan yang tak terhingga nilainya.
Tanpa kemampuan menghargai perbedaan maka tidak menutup kemungkinan bangsa
indonesia suatu saat hanya tinggal kenangan.
[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan
Kewarganegaraan. Serang: untirta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar