Selasa, 27 Desember 2016

Fungsi Konstitusi

Fungsi Konstitusi
Konstitusi Negara memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara
b.      Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
c.       Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
d.      Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
e.       Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
f.       Sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of caremony
g.      Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik di bidang politik maupun bidang sosial-ekonomi
h.      Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform).[1]



[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar