Fungsi Konstitusi
Konstitusi Negara memiliki fungsi
sebagai berikut:
a. Sebagai
penentu atau pembatas kekuasaan negara
b. Sebagai
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
c. Sebagai
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
d. Sebagai
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara
e. Sebagai
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ
negara
f. Sebagai
sarana pemersatu (symbol of unity),
sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of caremony
g. Sebagai
sarana pengendalian masyarakat (social
control), baik di bidang politik maupun bidang sosial-ekonomi
h. Sebagai
sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social
reform).[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar