Selasa, 27 Desember 2016

Nilai Konstitusi

Nilai Konstitusi
Menurut Loewenstein dalam Lemhannas, (2011:26) yang juga dikutip oleh Damanhuri (2014) terdapat tiga nilai konstitusi, sebagai berikut.
1)      Nilai Normatif
Hal ini diperoleh segenap rakyat suatu negara dan diterimanya. Bagin mereka, konstitusi tersebut merupakan kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya. Diperlukan secara efektif artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2)      Nilai Nominal
Yaitu berarti secara hukum konstitusi berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut ternyata tidak berlaku.
3)      Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
Berdasarkan nilai konstitusi yang dijabarkan diatas, kiranya nilai-nilai tersebut secara alamiah selalu ada dalam perjalanan negara yang menganut konstitusionalisme meskipun dengan kadar yang berbeda dan situasi yang berbeda. Menurut Lemhannas, (2011:82) konstitusi memiliki peran strategis berupa:
1)      Menjaga kredibilitas dan efektivitas berbagai lembaga politik
2)      Menjamin kehidupan demokrasi dan public angagement
3)      Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam rangka akuntabilitas badan-badan publik.[1]



[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar