Nilai Konstitusi
Menurut
Loewenstein dalam Lemhannas, (2011:26) yang juga dikutip oleh Damanhuri (2014)
terdapat tiga nilai konstitusi, sebagai berikut.
1)
Nilai Normatif
Hal
ini diperoleh segenap rakyat suatu negara dan diterimanya. Bagin mereka,
konstitusi tersebut merupakan kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya. Diperlukan
secara efektif artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2)
Nilai Nominal
Yaitu
berarti secara hukum konstitusi berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab
pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut ternyata tidak berlaku.
3)
Nilai Semantik
Dalam
hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi
tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan
pihak penguasa.
Berdasarkan
nilai konstitusi yang dijabarkan diatas, kiranya nilai-nilai tersebut secara
alamiah selalu ada dalam perjalanan negara yang menganut konstitusionalisme
meskipun dengan kadar yang berbeda dan situasi yang berbeda. Menurut Lemhannas,
(2011:82) konstitusi memiliki peran strategis berupa:
1)
Menjaga kredibilitas
dan efektivitas berbagai lembaga politik
2)
Menjamin kehidupan
demokrasi dan public angagement
3)
Menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dalam rangka akuntabilitas badan-badan publik.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar