Selasa, 27 Desember 2016

Tujuan Konstitusi

Tujuan Konstitusi
Dalam hal tujuan konstitusi Indonesia, maka dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yakni: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Selain itu, konstitusi memiliki tujuan sebagai berikut.
      1.            Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
      2.            Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
      3.            Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaannya.
Menurut Ubaedilah, dkk. (2011: 60) secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Berdasarkan tujuan konstitusi tersebut, jelaslah bahwa konstitusi ada untuk menghindari kesewenang-wenangan dari penyelenggaraan/lembaga negara, selain itu konstitusi juga harus menjamin hak-hak warga negara. Dalam konstitusi Indonesia, pengaturan mengenai hak asasi warganegara diatur dalam banyak pasal terutama pasal 28 A sampai pasal 28 J.[1]



[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar