Tujuan Konstitusi
Dalam hal tujuan konstitusi Indonesia,
maka dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yakni: (1)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2)
memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia.
Selain itu, konstitusi memiliki tujuan
sebagai berikut.
1.
Memberi pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.
Melepaskan kontrol
kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.
Memberi batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaannya.
Menurut Ubaedilah, dkk. (2011: 60)
secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Berdasarkan tujuan konstitusi tersebut, jelaslah
bahwa konstitusi ada untuk menghindari kesewenang-wenangan dari
penyelenggaraan/lembaga negara, selain itu konstitusi juga harus menjamin
hak-hak warga negara. Dalam konstitusi Indonesia, pengaturan mengenai hak asasi
warganegara diatur dalam banyak pasal terutama pasal 28 A sampai pasal 28 J.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar