Selasa, 27 Desember 2016

Jenis – Jenis Visa


Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasiaan, dijelaskan pada pasal 34, Visa terdiri dari empat jenis, yaitu:
1.      Visa Diplomatik diberikan kepada warga negara asing yang diberi tugas sebagai diplomat, mereka harus memiliki paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai diplomatik.
2.      Visa Dinas diberikan kepada warga negara asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan menteri luar negeri dan dalam melaksanakannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan republik indonesia.
3.      Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
4.      Visa tinggal terbatas diberikan kepada warga negara asing, seperti sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya, serta warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau dalam rangka bergabung untuk bekerja diatas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang memiliki kewenangan memberikan visa terbatas adalah menteri.[1]



[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: untirta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar