Berdasarkan UU
Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasiaan, dijelaskan pada pasal 34, Visa
terdiri dari empat jenis, yaitu:
1.
Visa Diplomatik
diberikan kepada warga negara asing yang diberi tugas sebagai diplomat, mereka
harus memiliki paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah indonesia
dalam melaksanakan tugasnya sebagai diplomatik.
2.
Visa Dinas diberikan
kepada warga negara asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan
melakukan perjalanan ke wilayah indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi
yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau
organisasi internasional. Pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan
kewenangan menteri luar negeri dan dalam melaksanakannya dikeluarkan oleh
pejabat dinas luar negeri di perwakilan republik indonesia.
3.
Visa Kunjungan
diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah
indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya,
pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan
perjalanan ke negara lain.
4.
Visa tinggal terbatas
diberikan kepada warga negara asing, seperti sebagai rohaniawan, tenaga ahli,
pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya, serta warga
negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia, yang akan
melakukan perjalanan ke wilayah indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka
waktu yang terbatas; atau dalam rangka bergabung untuk bekerja diatas kapal,
alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut
teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang
memiliki kewenangan memberikan visa terbatas adalah menteri.[1]
[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: untirta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar