·
Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
a.
UUD
1945; Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat, pasal 27, pasal 30(1), pasal
31(1)
b.
Tap
MPR Nomor II/MPR/1999
c.
Undang-undang
nomor 4 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
d.
Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional
e.
Undang-undang
nomor 12 takun 2012 tentang pendidikan tinggi
f.
SK
Ditjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok
matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi
·
Landasan Historis Pendidikan Kewarganegaraan
Secara historis,PKn di Indonesia sering berganti-ganti nama
atau istilah. Perubahan tersebut dapat dijabarkan berikut.
a.
Perkembangan
civics di Indonesia, yang diajarkan di SD, SMP, dan SMA
b.
Kewarganegaraan
(1957) membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
c.
Civics
(1961), membahas tentang sejarah kebangkitan nasional, UUD 1945, pidato-pidato
politik kenegaraan, yang terutama diarahkan untuk “nation and character
building” bangsa Indonesia
d.
Pendidikan
kewarganegaraan (1968) yang berdasarkan kurikulum 1968 berada dalam kelompok
pembinaan jiwa pancasila untuk di SD maupun sekolah menengah. Di SD terdiri
dari pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa Indonesia, bahasa daerah dan
olah raga, sedangkan untuk SMA tanpa bahasa daerah
e.
Pendidikan
Moral Pancasila (PMP), Kurikulum 1975 yang bertujuan untuk membantuk
warganegara pancasilais yang beriman dan bertakwa keapada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian disempurnakan dengan kurikulum 1984
f.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kurikulum 1994, kemudian disempurnakan
dengan suplemen tahun 1999
g.
Sejak
diberlakukannya kurikulum 2003 atau kurikulum berbasis kompetensi yang
disempurnakan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sampai
dengan kurikulim 2003,istilah PPKN berubah menjadi Pendidikan Kewarganegan
(PKn).
Selain diajarkan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan juga diajarkan pada jenjang pendidikan
tinggi. Pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di pendidikan tinggi,
diwujudkan melalui Pendidikan Kewiraan. Pendidikan Kweiraan mulai dilaksanakan
sejak diberlakukannya kurikulum pendidikan tahun 1973/1974. Kemudian pendidikan
kewiraan diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan dengan mengacu kepada:
a. Undang-undang nomor 20 tahun 1982
tentang Pertahanan Keamanan Republik Indonesia yang disempurnakan oleh
undang-undang nomor 3 tahun 2002 tntang Pertahanan Negara
b. Undang-undang nomor 2 tahun
1989mtentang sistem pendidikan nasional
c. Keputusan menteri pendidikan nasional
nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan
penilaian hasil belajar mahasiswa.
d. Suratkeputusan direktur jendral
pendidikan tinggi no.38/DIKTI/Kep. 2002 jo. Nomor 43/2006 tantang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok MPK
e. Pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar