Selasa, 27 Desember 2016

Landasan Hukum dan Landasan Historis Pendidikan Kewarganegaraan

·         Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a.      UUD 1945; Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat, pasal 27, pasal 30(1), pasal 31(1)
b.      Tap MPR Nomor II/MPR/1999
c.       Undang-undang nomor 4 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
d.      Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional
e.      Undang-undang nomor 12 takun 2012 tentang pendidikan tinggi
f.        SK Ditjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi

·         Landasan Historis Pendidikan Kewarganegaraan
Secara historis,PKn di Indonesia sering berganti-ganti nama atau istilah. Perubahan tersebut dapat dijabarkan berikut.
a.      Perkembangan civics di Indonesia, yang diajarkan di SD, SMP, dan SMA
b.      Kewarganegaraan (1957) membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
c.       Civics (1961), membahas tentang sejarah kebangkitan nasional, UUD 1945, pidato-pidato politik kenegaraan, yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” bangsa Indonesia
d.      Pendidikan kewarganegaraan (1968) yang berdasarkan kurikulum 1968 berada dalam kelompok pembinaan jiwa pancasila untuk di SD maupun sekolah menengah. Di SD terdiri dari pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa Indonesia, bahasa daerah dan olah raga, sedangkan untuk SMA tanpa bahasa daerah
e.      Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Kurikulum 1975 yang bertujuan untuk membantuk warganegara pancasilais yang beriman dan bertakwa keapada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian disempurnakan dengan kurikulum 1984
f.        Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kurikulum 1994, kemudian disempurnakan dengan suplemen tahun 1999
g.      Sejak diberlakukannya kurikulum 2003 atau kurikulum berbasis kompetensi yang disempurnakan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sampai dengan kurikulim 2003,istilah PPKN berubah menjadi Pendidikan Kewarganegan (PKn).
Selain diajarkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan  juga diajarkan pada jenjang pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di pendidikan tinggi, diwujudkan melalui Pendidikan Kewiraan. Pendidikan Kweiraan mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya kurikulum pendidikan tahun 1973/1974. Kemudian pendidikan kewiraan diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan dengan mengacu kepada:
a.      Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang Pertahanan Keamanan Republik Indonesia yang disempurnakan oleh undang-undang nomor 3 tahun 2002 tntang Pertahanan Negara
b.      Undang-undang nomor 2 tahun 1989mtentang sistem pendidikan nasional
c.       Keputusan menteri pendidikan nasional nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa.
d.      Suratkeputusan direktur jendral pendidikan tinggi no.38/DIKTI/Kep. 2002 jo. Nomor 43/2006 tantang rambu-rambu pelaksanaan kelompok MPK
e.      Pendidikan kewarganegaraan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
f.        Pendidikan kewarganegaraan (PKn) undang-undang nomor 12 tahun 2012.[1]



[1] PENUNTUN PERKULIAHAN KEWARGANEGARAAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar