Selasa, 27 Desember 2016

Hubungan Geopolitik dengan Penataan Ruang

Hubungan Geopolitik dengan Penataan Ruang
Perkembangan penataan ruang untuk pembangunan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah didaerah yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Penataan Ruang. Di dalam UU ini tersirat makna filosofisnya antara lain pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras dan berkelanjutan serta adanya keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Hakikat dari penataan ruang yang baik tersebut cukup memadai karena ruang hidup adalah salah satu unsur dalam menentukan geopolitik suatu negara. Namun pada kenyataannya “semangat individualistik” semakin besar sehingga berdampak pada penataan ruang yang semakin mendesak dan banyak proyek yang menjadi bermasalah karena kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah. Daerah akan semakin curiga apabila proyek penataan ruang tersentralisasi, akan membuat warga masyarakat didaerah hanya akan mengalami penderitaan seperti dulu. Namun, jika diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, dapat menimbulkan masalah dengan daerah lain dan masalah SDM yang masih terpusat di Jakarta.[1]




[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar