Hubungan Geopolitik dengan Penataan Ruang
Perkembangan
penataan ruang untuk pembangunan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah
didaerah yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Penataan Ruang. Di
dalam UU ini tersirat makna filosofisnya antara lain pemanfaatan ruang bagi
semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras
dan berkelanjutan serta adanya keterbukaan, persamaan, keadilan dan
perlindungan hukum.
Hakikat dari
penataan ruang yang baik tersebut cukup memadai karena ruang hidup adalah salah
satu unsur dalam menentukan geopolitik suatu negara. Namun pada kenyataannya
“semangat individualistik” semakin besar sehingga berdampak pada penataan ruang
yang semakin mendesak dan banyak proyek yang menjadi bermasalah karena
kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah. Daerah akan semakin curiga
apabila proyek penataan ruang tersentralisasi, akan membuat warga masyarakat
didaerah hanya akan mengalami penderitaan seperti dulu. Namun, jika diatur oleh
pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, dapat menimbulkan
masalah dengan daerah lain dan masalah SDM yang masih terpusat di Jakarta.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar