Selasa, 27 Desember 2016

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan


Kompetensi yang diharapkan dalam matakuliah pendidikan kewarganegaraan adalah agar mahasiswa menjadi ilmuan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila. Sesangkan standar kompetensi yang wajib dikuasai mahasiswa mampu berfikir rasional, bersikap dewasa dan dinamis, berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban sebagai warga negara Indonesia. Dengan berbekal kemampuan intelektual ini diharapkan mahasiswa mampu melaksanakan proses belajar sepanjang hayat, menjadi ilmuan profesional yang berkepribadian dan menjungjung nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan hakikat pendidikan kewarganegaraan untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Menurut UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional jo. Pasal 35 UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar peserta didik memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, menurut Abdul Azis Wahab dan Sapriya (2012:311) tujuam pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang baik. Menurut SK Dirjen Dikti No 43/2006, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk menjadikan peserta didik yang menjadi ilmuan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanag air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing; berdisiplim dan berpartisipasi aktif.
Berdasarkan beberapa kutipan tentang tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat diambil suatu kesimpulam bahwa pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu membantu mahasiswa untuk mengembangkan potensinya untuk menjadi ilmuan yang bukan saja memiliki ilmu pengetahuan melainkan juga memiliki sikap, keterampilan dan kesadaran bernegara yang tinggi sehingga akan membawanya menjadi warga negara yang bertanggung jawab untuk berpartisipasi dan memiliki disiplin yamg tinggi demi kemajuan bangsa dan negaranya


[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: untirta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar