Selasa, 27 Desember 2016

Ruang Lingkup Hukum Islam


Hukum islam, baik dalam pengertian syariat maupun fiqih dibagi dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan bidang mu’amalah (Mohammad Daud Ali, 1999: 49). Bidang ibadah membahas tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah, sedangkan sesamanya, sebagai berikut:
      1.            Munakahat – hukum perdata islam~mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya;
      2.            Wirasah – hukum kewarisan Islam atau faraid~mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan;
      3.            Muamalah dalam arti khusus – hukum perjanjian dan perdata khusus~mengatur masalah dan kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan dengan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya;
      4.            Jinayat – hukum publik islam~memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuataan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya didalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad. Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya;
      5.            Al-Ahkam al-Sulthaniyah – hukum tata negara dan administrasi negara islam~membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pusat maupun daerah, tentara, pajak dam sebagainya;
      6.            Siyar – hukum internasional Islam~mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain;
      7.            Mukhassamat – hukum acara Islam~mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.




[1] Tim dosen mpk pendidikan agama islam. 2016. Khazanah Peradaban Islam Nusantara. Serang: CV. Kencana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar