Hukum islam,
baik dalam pengertian syariat maupun fiqih dibagi dalam dua bagian besar, yakni
bidang ibadah dan bidang mu’amalah (Mohammad Daud Ali, 1999: 49). Bidang ibadah
membahas tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dalam
berhubungan dengan Allah, sedangkan sesamanya, sebagai berikut:
1.
Munakahat – hukum
perdata islam~mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan,
perceraian serta akibat-akibatnya;
2.
Wirasah – hukum
kewarisan Islam atau faraid~mengatur segala masalah yang berhubungan dengan
pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan;
3.
Muamalah dalam arti
khusus – hukum perjanjian dan perdata khusus~mengatur masalah dan kebendaan dan
hak-hak atas benda, tata hubungan dengan manusia dalam soal jual beli, sewa
menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya;
4.
Jinayat – hukum publik
islam~memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman baik dalam jarimah hudud maupun jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan
jarimah adalah perbuataan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang
telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya didalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad. Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman
hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya;
5.
Al-Ahkam al-Sulthaniyah
– hukum tata negara dan administrasi negara islam~membicarakan soal-soal yang
berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pusat maupun daerah,
tentara, pajak dam sebagainya;
6.
Siyar – hukum
internasional Islam~mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan
pemeluk agama dan negara lain;
7.
Mukhassamat – hukum
acara Islam~mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.
[1] Tim dosen mpk pendidikan agama islam.
2016. Khazanah Peradaban Islam Nusantara.
Serang: CV. Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar