Istilah negara
pertama kali dikenal di Yunani dengan istilah polis yang artinya negara kota,
negara digambarkan dengan sebuah kota kecil yang sudah melaksanakan
kepemimpinan yang demokratis. Lalu di Romawi dikenal dengan istilah civitas,
kemudian setelah beberapa abad kemudian mulai digunakan kata stato, status atau
statum dalam bahasa Latin artinya negara. Dalam menggunakan istilah negara,
setiap bangsa mempunyai perbedaan, misalnya: der state, sttate (bahasa jerman),
de staat, staat (bahasa belanda), the state (bahasa inggris), d’etat (bahasa
perancis). Logemann mendefenisikan negara sebagai suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Negara dianggap sebagai suatu gejala
sosial dan politik. (Djajoeki, 1992:3). Negara merupakan organisasi diantar
sekelompok atau bebrapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dengan mengakui adanay suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
(Sumarsosno dkk, 2000:8).
Para pakar
kenegaraan memberikan titik terang tentang pengertian negara sebagai berikut:
1.
Kranenburg, negara
adalah organisasi yang didirikan atas dasar kehendak suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
2.
George Jellinek, negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah mendiami wilayah
tertentu.
3.
Roger F. Soltau, negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
4.
Miriam Budiardjo,
negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuna-tujuan dari kehidupan bersama itu.
5.
Soekarno ,
mendefenisikan negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Menurut KBBI,
“bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan
sejarahnya serta berpemerintahan sendiri”. Budiyanto (1997) dalam Idup Suhady
(2003) mengenai pengertian bangsa dikemukakan juga oleh para pakar kenegaraan
seperti:
1.
Otto Bauer (Jerman),
bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik
tumbuh karena adanya persamaan nasib.
2.
Ernest Renan (Prancis),
bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu)
dengan perasaan setia kawan yang agung.
3.
F. Ratzel (Jerman),
bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu terbentuk karena
adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
4.
Hans Kohn (Jerman),
bangsa adalah buah hasil hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan
golongan yang beraneka ragam yang tidak dirumuskan secara eksak.
Kebanyakan
bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa,
adat istiadat, politik, perasaan dan agama.
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
bangsa terbentuk atas dasar kesamaan, baik dari segi keturunan, tempat,
sejarah, adat, bahasa, dan tujuan yang dimiliki satu dengan yang lainnya.
[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: untirta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar