Selasa, 27 Desember 2016

Pengertian Negara dan Bangsa

Istilah negara pertama kali dikenal di Yunani dengan istilah polis yang artinya negara kota, negara digambarkan dengan sebuah kota kecil yang sudah melaksanakan kepemimpinan yang demokratis. Lalu di Romawi dikenal dengan istilah civitas, kemudian setelah beberapa abad kemudian mulai digunakan kata stato, status atau statum dalam bahasa Latin artinya negara. Dalam menggunakan istilah negara, setiap bangsa mempunyai perbedaan, misalnya: der state, sttate (bahasa jerman), de staat, staat (bahasa belanda), the state (bahasa inggris), d’etat (bahasa perancis). Logemann mendefenisikan negara sebagai suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Negara dianggap sebagai suatu gejala sosial dan politik. (Djajoeki, 1992:3). Negara merupakan organisasi diantar sekelompok atau bebrapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanay suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. (Sumarsosno dkk, 2000:8).
Para pakar kenegaraan memberikan titik terang tentang pengertian negara sebagai berikut:
1.      Kranenburg, negara adalah organisasi yang didirikan atas dasar kehendak suatu golongan atau bangsanya sendiri.
2.      George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah mendiami wilayah tertentu.
3.      Roger F. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuna-tujuan dari kehidupan bersama itu.
5.      Soekarno , mendefenisikan negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Menurut KBBI, “bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri”. Budiyanto (1997) dalam Idup Suhady (2003) mengenai pengertian bangsa dikemukakan juga oleh para pakar kenegaraan seperti:
1.      Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
2.      Ernest Renan (Prancis), bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
3.      F. Ratzel (Jerman), bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu terbentuk karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
4.      Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah buah hasil hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam yang tidak dirumuskan secara eksak.
Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, politik, perasaan dan agama.
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bangsa terbentuk atas dasar kesamaan, baik dari segi keturunan, tempat, sejarah, adat, bahasa, dan tujuan yang dimiliki satu dengan yang lainnya.



[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: untirta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar