Selasa, 27 Desember 2016

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, serta SK Dirjen Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 Ayat (3) juga mewajibkan mata kuliah kewarganegaraan disampaikan diperguruan tinggi. Dalam penjelasan pasal 35 ayat (3), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan mencakup pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewarganegaraan adalah mata kuliah wajib nasional ditempuh oleh seluruh mahasiswa pada jenjang pendidikan diploma maupun sarjana. Namun demikian, pendidikan kewarganegaraan harus disampaikan dengan metode dan pendekatan yang bukan indoktrinasi melainkan dengan metode yang memungkinkan daya kritis mahasiswa terhadap berbagai persoalna bangsa. Dalam hal ini pkn berfungsi untuk mengembangkan partisipasi warga negara (civic inteligence), menumbuhkan partisipasi warga negara (civic participation) dan mengembangkan tanggung jawab warga negara untuk bela negara (civic responsibility). Warga negara yang dihadapan negara dan bangsanya. Melelui partisipasi warga negara, akan tercapai kemajuan negara, karena tidak ada satu negara pun didunia maju tanpa partisipasi aktif dari warga negaranya. Begitu pula tanggung jawab warga negara atas persoalan yang dihadapi negara dan bangsanya akan berkontribusi untuk kemajuan negara dan bangsanya.[1]



[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: untirta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar