BAB
I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Sebagaimana yang telah
kita ketahui, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang diresmikan
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Pancasila lahir dari kehidupan, kebiasaan
dan kebudayaan bangsa Indonesia yang sudah tertanam sejak dahulu kala. Semua
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila merupakan implementasi dari kehidupan
masyarakat Indonesia. Sehingga Pancasila dijadikan dasar dan asas bangsa
Indonesia dalam segala aspek kehidupan.
Sebagai warga negara sudah
sepantasnyalah kita memaknai dan menerapkan sila-sila dari Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam filsafat Pancasila, kita dituntut untuk
mempelajari bahaimana hakikat Pancasila, baik dalam pandangan hidup maupun
sebagai dasar negarabegitu pula mengenai apa hakikat tiap sila-sila Pancasila. Namun, banyak diantara kita yang belum bisa
memaknai pancasila sebagai falsafah negara dan menerapkan makna Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, dalam makalah ini kami membahas Pancasila
sebagai sistem filsafat.
I.2 Identifikasi
Masalah
Sesuai dengan judul
makalah ini “Pancasila Sebagai Sistem Filsafat” terkait dengan kesatuan
sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat serta rumusan kesatuan
sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem. Berkaitan dengan judul tersebut, maka
maslahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.
Bagaimana pengertian filsafat?
2.
Bagaimana rumusan kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem?
3.
Bagaimana kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat?
4.
Bagaimana Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara
Republik Indonesia?
5.
Bagaimana inti isi nilai-nilai Pancasila?
I.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maslah
tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana pengertian filsafat?
2.
Bagaimana rumusan kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem?
3.
Bagaimana kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat?
4.
Bagaimana Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara
Republik Indonesia?
5.
Bagaimana inti isi nilai-nilai Pancasila?
I.4 Tujuan Masalah
Tujuan penyusunan makalah ini
diantaranya:
1.
Untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila.
2.
Untuk mengetahui pengertian filsafat
3.
Untuk mengetahui rumusan kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem
4.
Untuk mengetahui kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
5.
Untuk mengetahui Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan
negara Republik Indonesia
6.
Untuk mengetahui inti isi nilai-nilai Pancasila
BAB II
PEMABAHASAN
2.1 Pengertian
Filsafat
Filsafat
berasal dari bahasa Yunani “philein “
yang berarti cinta dan “sophia“ yang
berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mencintai
kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mempunyai arti yang seluas-luasnya,
yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang menggebu dan sungguh-sungguh
terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran
yang sejati. Jadi filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan
yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan
Induk Ilmu pengetahuan. Menurut J. Gredt
dalam bukunya “Elementa Philosophiae” Bahwa filsafat sebagai “Ilmu pengetahuan
yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam”.
Filsafat negara kita ialah
pancasila, yang diakui dan diterima oleh Bangsa Indonesian sebagai pandangan
hidup. Dengan demikian, pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan
pergaulan sehari-hari. Sebagai pandangan hidup bangsa, maka sewajarnyalah asas-asas
pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui pengajaran dan pendidikan
pancasila.
Dengan
demikian pancasila memiliki kriteria dan sifat-sifat universal dan memiliki
ciri-ciri khas nasional, sebagai berikut :
1) Sistematis,
fundamental, universal, integral dan radikal mencari kebenaran yang hakiki
2) Filsafat
yang monotheis dan religius yang mempercayai adanya sumber kesemestaan, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa
3) Monodualisme
dan monopluralisme atau integralistik yang mengutamakan ketuhanan, kesatuan,
dan kekeluargaan
4) Satu
kesatuan totalitas yang bulat dan utuh antar sila-sila pancasila
5) Memiliki
corak universal, terutama sila I dan sila II serta corak nasional Indonesia terutama
sila III, IV, dan V
6) Idealisme
fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil sekaligus)
7) Harmoni
idiil (asas selaras, serasi dan seimbang)
8) Memiliki
ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibelitas.
(a) Filsafat
Pancasila
Menurut
Ruslan Abdulgani, bahwa Pancasila
merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collectieve Ideologie
(cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat,
karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan
oleh the founding father kita,
kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan menurut
Notonagoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu
tentang hakekat dari Pancasila.
(b) Karakteristik
Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai
filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang
berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :
- Sila-sila
Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai
suatu totalitas). Dengan pengertian
lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila
dengan sila lainnya terpisah-pisah,
maka itu bukan Pancasila.
- Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur
asli/permanen/primer Pancasila
sebagai suatu
yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
- Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam
diri manusia Indonesia dan
masyarakatnya,
sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam
kehidupan sehari-hari.
(c)
Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila
ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Kausa Materialis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila
digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2)
Kausa Formalis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam
pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal)
3)
Kausa Efisiensi,
maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila
menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
4)
Kausa Finalis,
maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia merdeka.
Inti
atau esensi sila-sila Pancasila meliputi :
1. Tuhan,
yaitu sebagai kausa prima
2. Manusia,
yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
3.
Satu,
yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4.
Rakyat,
yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5.
Adil,
yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi
haknya
2.2 Rumusan Kesatuan
Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pengertian sistem adalah kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan
tertentu dan secara keseluruhan suatu kesatuan yang utuh.
Sistem lazimnya
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Suatu kesatuan
bagian-bagian
2.
Bagian-bagian tersebut
mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling berhubungan dan
saling ketergantungan
4.
Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
5.
Terjadi dalam suatu
lingkungan yang kompleks (Shore dan Voicb, 1974)
Pancasila
setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, mempunyai fungsi
sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Kesatuan
Sila-Sila Pancasila
1.
Susunan
Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan. Kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat organis
tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersu ar ontologis manusia sebagai
pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia
‘monopltiralis’ yang memiliki unsur-unsur, ‘susunan kodrat’ jasmani-rokhani,
‘sifat kodrat’ individu-makhluk sosial, dan ‘kedudukan kodrat’ sebagai pribadi
yang berdiri sendiri-makhluk Tuhan yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia
tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, pancasila
merupakan kesatuan organis maka sila-sila pancasila juga memiliki kesatuan yang
bersifat organis pula.
2.
Susunan
Kesatuan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Pancasila
mempunyai sila yang mengikat satu sama lain sehingga pancasila menjadi satu
kesatuan yang utuh atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Dalam susunan
hierarkhis dan piramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis
kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial. Sebaliknya
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun,
memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan
berkeadilam sosial dan demikian selanjutnya.
Rumusan pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal
1.
Sila pertama :
Ketuhanan
yang maha esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2.
Sila kedua :
Diliputi
sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah menjiwai sila-sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.
Sila ketiga :
Diliputi
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Sila keempat :
Diliputi
dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5.
Sila kelima :
Diliputi
dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
Bahwa hakikat
Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai kausa prima sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara
adalah lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama
yang anggotanya adalah manusia (sila 2), sebagai akibat adanya manusia yang
bersatu (sila 3), unsur negara disamping wilayah dan pemerintah rakyat adalah
totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu (sila 4), tujuan suatu
keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial (sila
5) pada hakikatnya sebagai tujuan lembaga hidup bersama yang disebut negara.
3.
Hubungan
Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
1)
Sila pertama :
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang bekeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)
Sila kedua :
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang Berketuhanan Yang
Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang bekeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)
Sila ketiga : persatuan
Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang
adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4)
Sila keempat :
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, adalah kerakyatan yang berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan
yang adil dan beradab yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5)
Sila kelima : keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang Berketuhanan Yang
Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab yang berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2.3
Kesatuan
Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Pancasila adalah sebuah sistem
karena sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,
esensi seluruh silanya juga merupakan suatu keutuhan.
Kesatuan
sila-sila pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan kesatuan yang
bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan makna, dasar ontologis,
dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila.
1. Dasar Anropologis
(hakikat manusia) Sila-sila Pancasila.
Dasar
ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak
antropologis. Subjek pendukungnya adalah manusia, hal ini
dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang berketuhanan yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
Sila pertama,
mendasari dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan pada hakikat bahwa pendukung pokok negara adalah
manusia, karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga
kemanusiaan dan manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang maha esa, sehingga
adanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan yang maha esa sebagai kausa prima.
Sila kedua, didasari
dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa serta mendasari dan menjiwai sila
persatuan Indonesia, sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila ketiga, didasari
dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan sila kemanusiaan yang adil
dan beradab serta mendasari dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sila keempat, pokok
sila keempat adalah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat. Maka
hakikat rakyat adalah sebagai akibat bersatunya manusia sebagai makhluk Tuhan
yang maha esa dalam suatu wilayah negara tertentu.
Sila kelima, memiliki
makna pokok keadilan yaitu hakikatnya kesesuaian dengan hakikat adil. Makna
bahwa adil adalah sebagai akibat adanya negara kebangsaan dari manusia-manusia
yangberketuhanan yang maha esa. Sila keadilan sosial merupakan tujuan dari
keempat sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Dasar Epistemologis
(pengetahuan) Sila-sila Pancasila.
Pancasila
sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga berupa suatu sistem pengetahuan.
Dasar epistemologis pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya
tentang hakikat manusia kalau manusia merupakan basis ontologis dari pancasila,
maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi, yaitu
bangunan yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia (pranaka, 1996:32).
Terhadap
tiga personal yang mendasar dalam epistemologi yaitu: pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan
manusia.
Sumber
pengetahuan pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia
sendiri, bukan berasal dari bangsa lain bukan hanya pemikiran dari seseorang
tetapi dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia dalam mendirikan negara.
Dengan lain perkataan bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materials
pancasila, oleh karena itu sumber pengetahuan pancasila adalah bangsa Indonesia
sendiri yang memiliki nilai-nilai adat-istiadat serta kebudayaan dan nilai
religius maka diantara bangsa Indonesia sebagai
pendukung sila-sila pancasila dengan pancasila sendiri sebagai suatu sistem
pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi.
Pandangan
pancasila tentang pengetahuan manusia. Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa
masalah epistemologi pancasila diletakkan dalam kerangka bangunan filsafat
manusia.
3. Dasar Aksiologis
(nilai) Sila-sila Pancasila.
Sila-sila
sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya
sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga
merupakan suatu kesatuan. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam
menggolong-golongkan nilai dan penggolongan tersebut amat beraneka ragam
tergantung pada sudut pandangnya masing-masing.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem. Pancasila
merupakan suatu sistem nilai dapat dilacak dari sila-sila pancasila, yang
merupakan suatu sistem, sila-sila itu merupakan suatu kesatuan organik. Antara
sila satu dan yang lainnya dalam pancasila itu saling mengkualifikasi saling
berkaitan dan berhubungan secara erat.
2.4
Pancasila
sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis. Pancasila
sebagai filsafat bangsan dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa
dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan.
2. Nilai-nilai Pancasila
sebagai Dasar Fundamental Negara. Nilai-nilai
pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
2.5
Inti
Isi Sila-sila Pancasila
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Terkandung nilai bahwa
negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang maha esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara
negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan
perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai
nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.
2.
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Nilai yang
terkandung bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang beradab. oleh karena itu, dalam kehidupan keneegaraan terutama
dalam peraturan peundang-undangan negara harus mewujudkan tujuan ketinggian
harkat dan martabat manusia.
Nilai kemanusiaan yang adil
mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan
beradab harus berkodrat adil.
3.
Persatuan
Indonesia. Nilai yang terkandung bahwa negara
adalah sebagian penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Nilai persatuan Indonesia didasari dan
dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan
beradab. hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah
nasionalisme religius: yaitu nasionalisme yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai yang terkandung bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat
adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa yang
bersatu dan bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu
wilayah negara. Rakyat adalah merupakan objek pendukung pokok negara. Negara
adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula
kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi
yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara.
5.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bahwa negara
Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan suatu
kesejahteraan untuk seluruh warganya, untuk seluruh rakyatnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Filsafat adalah ilmu yang berusaha
mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan fikiran
atau rasio. Filsafat negara kita ialah pancasila, yang diakui dan diterima oleh
Bangsa Indonesian sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, pancasila harus
dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari. Sebagai pandangan
hidup bangsa, maka sewajarnyalah asas-asas pancasila disampaikan kepada
generasi baru melalui pengajaran dan pendidikan pancasila.
Nilai yang terkandung dalam setiap
butir sila-sila dari Pancasila merupakan suatu sistem nilai dapat dilacak dari
sila-sila pancasila, yang merupakan suatu sistem, sila-sila itu merupakan suatu
kesatuan organik. Antara sila satu dan yang lainnya dalam pancasila itu saling
mengkualifikasi saling berkaitan dan berhubungan secara erat.
3.2
Saran
Sebagai generasi muda penerus
bangsa, hendaklah kita memaknai Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah
negara secara baik dengan menginplemantasikan setiap butir sila-sila Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.
2014. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta:Paradigma.
Kaelan.
1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar