Undang-Undang
Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan
perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar ini. Sesuai dengan namanya, ia mendasari semua
perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Kedudukan seperti ini,
membuat UUD mengandung isi yang sifatnya umum. Demikianlah aturan tentang
pendidikan dalam UUD ini sangat sederhana.
Pasal-pasal yang
bertalian dengan pendidikan dalam UUD 1945 hanya pasal 2, yaitu Pasal 31 dan
Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan
tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran. Ayat 2 pasal ini
berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun di SD dan
SMP yang sedang dilaksanakan. Agar wajib belajar ini berjalan lancar, maka
biayanya harus ditanggung oleh negara. Kewajiban negara ini berkaitan erat
dengan ayat 4 pasal yang sama yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Ayat 3 pasal ini
berbunyi: pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan
nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan
pendidikan. Kalau karena suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak
bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada
pemerintah. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus
yang bisa melayani kebutuhan masyarakat terpencil, masyarakat yang penduduknya
sedikit dan masyarakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang
lain. Sekolah-sekolah yang dimaksud antara lain ialah SD kecil, SD pamong, SMP
terbuka dan sistem belajar jarak jauh.
Pasal 32 UUD itu
pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada
masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Mengapa pasal ini
juga berhubungan dengan pendidikan? Sebab pendidikan adalah bagian dari
kebudayaan. Bahwa kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan
akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Semantara itu sebagian
besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila
pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula. Kebudayaan dan pendidikan
adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Sudah dikatakan diatas
bila pendidikan maju maka kebudayaan juga akan maju. Begitu pula halnya dengan
bila kebudayaan maju berarti pendidikan ikut maju. Karena kebudayaan yang
banyak aspkenya akan mendukung program dan pelaksanaan pendidikan. Dengan
demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan
pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar