Selasa, 27 Desember 2016

Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini. Sesuai dengan namanya, ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Kedudukan seperti ini, membuat UUD mengandung isi yang sifatnya umum. Demikianlah aturan tentang pendidikan dalam UUD ini sangat sederhana.
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 1945 hanya pasal 2, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2  pasal ini berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP yang sedang dilaksanakan. Agar wajib belajar ini berjalan lancar, maka biayanya harus ditanggung oleh negara. Kewajiban negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Ayat 3 pasal ini berbunyi: pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Kalau karena suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani kebutuhan masyarakat terpencil, masyarakat yang penduduknya sedikit dan masyarakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah-sekolah yang dimaksud antara lain ialah SD kecil, SD pamong, SMP terbuka dan sistem belajar jarak jauh.
Pasal 32 UUD itu pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Mengapa pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan? Sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Bahwa kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Semantara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Sudah dikatakan diatas bila pendidikan maju maka kebudayaan juga akan maju. Begitu pula halnya dengan bila kebudayaan maju berarti pendidikan ikut maju. Karena kebudayaan yang banyak aspkenya akan mendukung program dan pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan.



[1] Prof. Dr. Made Pidarta. 2013. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar