Selasa, 27 Desember 2016

Filsafat Pendidikan Prakolonial



Pendidikan prakolonial dimengerti sebagai sebuah penyelenggaraan pendidikan yang dibatasi oleh ruang  waktu tertentu. Pembatasan ruang mengacu pada batas-batas poitik yang terdapat digeografis tertentu sedangkan batasan waktu mengacu pada sebuah masa ketika praktik penjajahan belum dimulai.
Masyarakat prakolonial memiliki model pemerintahan kerajaan. Sementara itu, model pendidikan yang diterapkan adalah pendidikan yang didasarkan pada pengetahuan keagamaan. Di tengah-tengah masyarakat Nusantara, model pendidikan pesantren merupakan bentuk pendidikan yang telah dijalankan berabad-abad bahkan hingga era kolonial.
Menurut Ki Hadjar Dewantara, pendidikan modern baru diupayakan oleh pemerintah Hindia Belanda dalam sistem perundang-undangan (“Regeeringsreglement”,yakni singkatan dari Reglement op het beleid van de regeering van Nederland Indie”). Ketika Napoleon jatuh, Belanda membentuk pemeritahan pada 1816 di Hindia Belanda. Terdapat beberapa perubahan UUD, tetapi selama itu tidak menyentuh persoalan pendidikan. Perubahan UUD pada 1816 tidak membawa arti bagi pendidikan di Hindia Belanda. Demikian pula pada tahun 1836 tidak pernah menyebutkan tentang pendidikan. Barulah pada perubahan tahun 1856 terdapat pasal yang menyatakan bahwa “Het openbaar onderwijs wormt een voorwerp van aanhoudende zorg den gouverneur-generaal”. Artinya: pengajaran negeri adalah hal yang senantiasa menjadi perhatian gubernur Jenderal. Pasal berikutnya memperlihatkan adanya keberpihakan pemerintahan Hindia Belanda. Bukti pada pasal 126 berbunyi berikut ini: “Voldeoend openbaar lager onderwijs moet dit vordert en de omstandigheden het toelkaten”. Artinya: harus ada pemberian pengajaran rendah dari pemerintah yang mencukupi keperluan bangsa Eropa”. Keberpihakan tersebut jelas dilakukan kepada pihak Eropa.[1]








[1] Dr.Saifur Rohman, M.Hum, M.Si, Agus Wibowo,M.Pd, Filsafat Pendidikan Masa Depan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016)h.26-27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar