Selasa, 27 Desember 2016

Landasan Pendidikan Pancasila


  1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah-tengah masyarakat internasional. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Materi inilah yang dalam kurikulum internasional disebut civic education, yaitu mata kuliah yang membahas tentang national philosophy bangsa Indonesia. Hal ini harus dipahami oleh seluruh generasi penerus bangsa, karena bangsa Indonesia secara historis memiliki nilai-nilai kebudayaan, adat istiadat serta nilai-nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa.
  1. Landasan Kultural
Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatubkonsep ideologi tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filsofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yakin, M. Hatta, serta pada tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bansa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain didunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkan nya sesuai dengan tuntutan zaman.
  1. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sitem pendidikan nasional berdasarkan pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.
Undang-Undang PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (3) secara eksplisit dicantumkan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia. Dengan demikian perkuliahan pancasila memiliki landasan yuridis, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
Selain itu mata kuliah pancasila adalah mata kuliah yang mendidik warga negara untuk mengetahui, memahami dan merealisasikan nilai-nilai pancasila baik sebagai dasar filsafat negara maupun sebagai ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu perkuliahan pancasila dilakukan untuk membentuk karakter bangsa dengan menanam nilai-nilai kebangsaan, serta kecintaan terhadap tanah air yang dalam kurikulum internasional disebut sebagai civic education, citizenship education.
Dalam SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, tersebut maka Pendidikan Kewarganegaraan adalah berbasis pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara material melalui Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Pancasila bahkan filsafat pancasila adalah wajib diberikan di pendidikan tinggi dan secara eksplisit terdapat dalam rambu-rambu pendidikan kepribadian.
  1. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensi nya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai unsur pokok negara.
Atas dasar penelitian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.



[1] Kaelan, 2014. Pendidikan Pancasila (edisi revisi kesepuluh). Yogyakarta: Paradigma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar