- Landasan Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman
kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah
serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam
perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya,
yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu
rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila)
yang kemudian diberi nama pancasila.
Dalam
hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa
Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat
agar tidak terombang-ambing ditengah-tengah masyarakat internasional. Dengan
lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa
kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan
atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang
berakar pada sejarah bangsa.
Jadi
secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif
historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal
nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri,
atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh
karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar
pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus
bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan
mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki
suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang
dimilikinya sendiri. Materi inilah yang dalam kurikulum internasional disebut
civic education, yaitu mata kuliah yang membahas tentang national philosophy
bangsa Indonesia. Hal ini harus dipahami oleh seluruh generasi penerus bangsa,
karena bangsa Indonesia secara historis memiliki nilai-nilai kebudayaan, adat
istiadat serta nilai-nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa.
- Landasan Kultural
Setiap
bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa
memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak
terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa
memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada
suatubkonsep ideologi tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada
suatu konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda
dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang
dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya
merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil
karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filsofis
para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yakin, M. Hatta, serta pada tokoh
pendiri negara lainnya.
Satu-satunya
karya besar bansa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain didunia
ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan
hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena
itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya
untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkan nya sesuai dengan
tuntutan zaman.
- Landasan Yuridis
Landasan
yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1
ayat 2 disebutkan bahwa sitem pendidikan nasional berdasarkan pancasila. Hal
ini mengandung makna bahwa secara material pancasila merupakan sumber hukum
pendidikan nasional.
Undang-Undang
PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (3) secara eksplisit dicantumkan bahwa
kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia. Dengan
demikian perkuliahan pancasila memiliki landasan yuridis, sebagaimana termuat dalam
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
Selain
itu mata kuliah pancasila adalah mata kuliah yang mendidik warga negara untuk
mengetahui, memahami dan merealisasikan nilai-nilai pancasila baik sebagai
dasar filsafat negara maupun sebagai ideologi bangsa dan negara. Oleh karena
itu perkuliahan pancasila dilakukan untuk membentuk karakter bangsa dengan
menanam nilai-nilai kebangsaan, serta kecintaan terhadap tanah air yang dalam
kurikulum internasional disebut sebagai civic education, citizenship education.
Dalam
SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara
konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan
cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, tersebut
maka Pendidikan Kewarganegaraan adalah berbasis pancasila sebagai filsafat
bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara
material melalui Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Pancasila bahkan
filsafat pancasila adalah wajib diberikan di pendidikan tinggi dan secara
eksplisit terdapat dalam rambu-rambu pendidikan kepribadian.
- Landasan Filosofis
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.
Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan
objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara
mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang
secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara
filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa
yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif
bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME. Syarat mutlak suatu negara adalah
adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok
negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan.
Konsekuensi nya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena
rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai unsur pokok
negara.
Atas
dasar penelitian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai
pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan,
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun
pertahanan dan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar