Selasa, 27 Desember 2016

Dimensi Prilaku Menyimpang


Prilaku menyimpang didefenisikan dalam empat sudut pandang antara lain sebagai berikut:
·         Pertama, secara statistikal.
Penyimpangan secara statistikal adalah segala prilaku yang bertolak dari suatu tindakan yang bukan rata-rata atau prilaku yang jarang dan tidak sering dilakukan. Asumsi pendekatan ini, bahwa sebagian besar masyarakat dianggap melakukan cara-cara dan tindakan yang benar. Jadi, prilaku dikatakan menyimpang jika seseorang melakukan tindakan yang tidak dilakukan masyarakatpada umumnya atau mayoritas. Permasalahannya, komnsep ini jadi keliru jika mayoritas masyarakat melakukan prilaku menyimpang.

·         Kedua, secara absolut atau mutlak.
Kaum absolutis mendefenisikan prilaku menyimpang berangkat dari aturan-aturan sosial yang dianggap sesuatu yang mutlak atau jelas dan nyata, sudah ada sejak dahulu, serta berlaku tanpa terkecuali untuk semua warga masyarakat. Kelompok ini berasumsi bahwa aturan-aturan dasar dari suatu masyarakat sudah jelas. Anggota-anggotanya harus menyetujui tentang apa yang disebut sebagai menyimpang dan bukan.

·         Ketiga, secara reaktif
Kaum reaktif merumuskan prilaku menyimpang apabila suatu tindakan yang dilakukan seseorang itu mendapat reaksi dari masyarakat atau para agen kontrol sosial. Artinya, apabila tindakan seseorang tersebut menimbulkan reaksi masyarakat sehingga masyarakat memberi cap atau lebel menyimpang pada sipelaku maka prilaku itu dikatakan menyimpang. Ukuran yang dipakai disini sangat subjektif karena tindakan dikatakan menyimpang atau tidak ditentukan oleh ketetapan-ketetapan yang diambil seseorang (masyarakat).

·         Keempat, secara normatif
Pendapat ini berdasarkan asumsi bahwa penyimpangan merupakan pelanggaran dari suatu norma sosial. Norma dalam hal ini berfungsi sebagai pedoman setandar seseorang tentang “apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dipikirkan, dikatakan atau dilakukan oleh warga masyarakat pada suatu keadaan tersebut”. Terdapat dua konsepsi umum tentang norma, yaitu:
(a)    Sebagai suatu evaluasi atau penilaian dari tingkah laku, yaitu penilaian prilaku yang dianggap baik atau tidak.[1]
(b)   Sebagai tingkah laku yang diharapkan atau dapat diduga, yaitu menunjuk pada aturan-aturan tingkah laku yang didasarkan pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakat.



[1] Moh Pabundu Tika, Amin, Andi Sopandi, Mita Widyastuti. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial Sosiologi. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar