Selasa, 27 Desember 2016

Teori Terjadinya Negara


a.       Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori ini sering juga disebut teori perjanjian. Menurut teori ini, negara terbentuk atas dasar sebuah perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat. Para pendukung teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau. Thomas Hobbes (1588-1679), menyatakan bahwa kehidupan manusia mengalami dua fase, yaitu: fase pertama, disebut fase kehidupan manusia sebelum ada negara dan fase kedua, fase dimana kehidupan manusia sesudah ada negara. Pada fase pertama, kehidupan manusia pada saat itu dalam kondisi yang tidak harmonis, tetapi kehidupan yang sangat kacau bagaikan kehidupan hewan. Manusia saling bermusuhan, membunuh satu dengan yang lainnya, siapa yang kuat akan menjadi penguasa.
Manusia pada akalnya menyadarkan dirinya bahwa kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena akan membahayakan kelangsungan hidup manusia. Kemudian mereka melakukan perjanjian bersama individu-individu dimana mereka menyatakan bersedia dengan sukarela untuk menyerahkan sebagian hak mereka kepada seseorang atau sebuah badan/lembaga.
John Locke (1632-1704), menggambarkan fase sebelum ada negara, kondisi manusia pada saat itu dalam keadaan damai dan tentram. Masyarakat pada saat itu sudah berlaku hukum akal yang mengajarkan bahwa manusia dilarang mengganggu hidup kesehatan, kebebasan serta milik sesamanya. Disini nampak ada perbedaan antra pandangan Hobbes dan Locke, kalau Hobbes melihat fase pertama itu sebuah konflik sedangkan Locke sebuah keharmonisan. Walaupun demikian Locke melihat bahwa keharmonisan itu akan berpotensi untuk terjadinya sebuah konflik, karena pada saat itu belum ada organisasi dan pemimpin untuk mengatur mereka. Oleh karena itu, kemudian mereka melakukan perjanjian antara satu dengan yang lainnya.
JJ. Rousseau (1712-1778), mengemukakan bahwa kehidupan manusia digolongkan pada dua fase pra-negara dan fase bernegara. Sebelum terbentuknya negara (pranegara), manusia pada saat itu dalam keadaan damai, aman, bahagia, serta belum melakukan dosa, kehidupan yang sejajar/sederajat, bebas, tidak ada yang menekan dan ditekan. Akan tetapi manusia sadar, bahwa keadaan ini tidak akan langgeng. Untuk menghindari terjadinya kekacauan, kemudian dibuatlah sebuah perjanjian antara manusia. Dengan adanya perjanjian itu, manusia masuk kefase kedua yang disebut fase bernegara.

b.      Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, FJ Stahl dan Kranembburg.

c.       Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan atau kekuatan.

d.      Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab berikut.
1)      Pendudukan, yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia. Contoh: Liberia.
2)      Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semula menjadi wilayah tertentu kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Timor Leste, Bangladesh.
3)      Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru. Contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur (1945)
4)      Peleburan (fusi), yaitu beberapa negara meleburkan diri menjadi satu.[1]



[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: untirta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar