a. Teori
Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori ini sering juga disebut teori
perjanjian. Menurut teori ini, negara terbentuk atas dasar sebuah perjanjian
yang dilakukan oleh masyarakat. Para pendukung teori ini adalah Thomas Hobbes, John
Locke dan JJ. Rousseau. Thomas Hobbes (1588-1679), menyatakan bahwa kehidupan
manusia mengalami dua fase, yaitu: fase pertama, disebut fase kehidupan manusia
sebelum ada negara dan fase kedua, fase dimana kehidupan manusia sesudah ada
negara. Pada fase pertama, kehidupan manusia pada saat itu dalam kondisi yang
tidak harmonis, tetapi kehidupan yang sangat kacau bagaikan kehidupan hewan.
Manusia saling bermusuhan, membunuh satu dengan yang lainnya, siapa yang kuat
akan menjadi penguasa.
Manusia pada akalnya menyadarkan dirinya
bahwa kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena akan
membahayakan kelangsungan hidup manusia. Kemudian mereka melakukan perjanjian
bersama individu-individu dimana mereka menyatakan bersedia dengan sukarela untuk
menyerahkan sebagian hak mereka kepada seseorang atau sebuah badan/lembaga.
John Locke (1632-1704), menggambarkan
fase sebelum ada negara, kondisi manusia pada saat itu dalam keadaan damai dan
tentram. Masyarakat pada saat itu sudah berlaku hukum akal yang mengajarkan
bahwa manusia dilarang mengganggu hidup kesehatan, kebebasan serta milik
sesamanya. Disini nampak ada perbedaan antra pandangan Hobbes dan Locke, kalau
Hobbes melihat fase pertama itu sebuah konflik sedangkan Locke sebuah
keharmonisan. Walaupun demikian Locke melihat bahwa keharmonisan itu akan
berpotensi untuk terjadinya sebuah konflik, karena pada saat itu belum ada
organisasi dan pemimpin untuk mengatur mereka. Oleh karena itu, kemudian mereka
melakukan perjanjian antara satu dengan yang lainnya.
JJ. Rousseau (1712-1778), mengemukakan
bahwa kehidupan manusia digolongkan pada dua fase pra-negara dan fase
bernegara. Sebelum terbentuknya negara (pranegara), manusia pada saat itu dalam
keadaan damai, aman, bahagia, serta belum melakukan dosa, kehidupan yang
sejajar/sederajat, bebas, tidak ada yang menekan dan ditekan. Akan tetapi
manusia sadar, bahwa keadaan ini tidak akan langgeng. Untuk menghindari
terjadinya kekacauan, kemudian dibuatlah sebuah perjanjian antara manusia.
Dengan adanya perjanjian itu, manusia masuk kefase kedua yang disebut fase
bernegara.
b. Teori
Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa negara ada
karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, FJ Stahl dan
Kranembburg.
c. Teori
Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk
karena adanya kekuasaan atau kekuatan.
d. Teori
Hukum Alam
Menurut teori ini, negara ada karena
adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab berikut.
1)
Pendudukan, yaitu suatu
wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia. Contoh: Liberia.
2)
Pelepasan, yaitu suatu
daerah yang semula menjadi wilayah tertentu kemudian melepaskan diri dan
menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Timor Leste, Bangladesh.
3)
Pemecahan, yaitu
lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru. Contoh: Jerman Barat dan
Jerman Timur (1945)
4)
Peleburan (fusi), yaitu
beberapa negara meleburkan diri menjadi satu.[1]
[1] Benny Irawan, Ujang Jamaludin, Damanhuri. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: untirta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar