Selasa, 27 Desember 2016

Bentuk - Bentuk Demokrasi

Dilihat dari sisem pemerintahannya, demokrasi ada dua macam yakni sitem presidensil dan sitem parlementer. Sitem presidensil menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkanmandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistemini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Presiden merupakan kepala dengara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan preseiden dibatasi oleh hukum atau konstitusi. Menurut Hague (dalam Damanhuri,2014:54) sistem presidensil memiliki tiga unsur pokok, yaitu:
  1. a)      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  2. b)      Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki masa jabatan tetap dan tidak bias saling menjatuhkan
  3. c)       Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Menurut Jafar (dalam Martini (ed), 2013:110), ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sitem presidensil adalah sebagai berikut:
a)      Negara dikepalai presiden
b)      kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan
c)       presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
d)      menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR, melainkan kepada presiden
e)      presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara dan tidak dapat saling membubarkan.




PENUNTUN PERKULIAHAN KEWARGANEGARAAN:78-79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar