Dilihat dari sisem pemerintahannya, demokrasi ada dua macam
yakni sitem presidensil dan sitem parlementer. Sitem presidensil menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih
mendapatkanmandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistemini kekuasaan
eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Presiden merupakan kepala
dengara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan preseiden dibatasi oleh hukum
atau konstitusi. Menurut Hague (dalam Damanhuri,2014:54) sistem presidensil
memiliki tiga unsur pokok, yaitu:
- a) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- b) Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki masa jabatan tetap dan tidak bias saling menjatuhkan
- c) Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Menurut Jafar
(dalam Martini (ed), 2013:110), ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sitem
presidensil adalah sebagai berikut:
a) Negara
dikepalai presiden
b)
kekuasaan eksekutif presiden dijalankan
berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan
c) presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
d) menteri
tidak bertanggungjawab kepada DPR, melainkan kepada presiden
e)
presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama
sebagai lembaga Negara dan tidak dapat saling membubarkan.
PENUNTUN
PERKULIAHAN KEWARGANEGARAAN:78-79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar