Selasa, 27 Desember 2016

Pengertian Landasan Hukum


Kata landasan dalam hukum berati melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan seorang guru boleh mengajar misalnya adalah surat keputusan tentang pengangkatan sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Begitu pula halnya mengapa anak-anak sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai dengan tingkat SLTP, adalah dilandasi atau didasari atau bertitik tolak dari Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Dasar dan ketentuan tentang wajib belajar.
Sementar itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Seorang guru yang melanggar disiplin misalnya, bisa dikenai sanksi dalam bentuk kenaikan pangkatnya ditunda. Begitu pula seorang peserta didik yang kehadirannya kurang dari 75% tidak diizinkan mengikuti ujian akhir.
Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat misalnya, banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun-temurun dimasyarakat yang merupakan kebiasaan yang sangat kuat mengikat masyarakat. Hukum seperti ini juga dapat menjadi landasan pendidikan. Kalau masyarakat masih taat melaksanakan gotong royong dalam kehidupan, maka sekolah pun perlu menanamkan kebiasaan-kebiasaan gotong-royong keoada para siswanya. Begitu pula kalau ada masyarakat mengharuskan anak-anak melaksanakan upacara bersih desa, maka sekolah harus merelakan anak-anak ini untuk meminta izin pada saat bersih desa berlangsung.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini. Cukup banyak kegiatan pemdidikan yang dilandasi oleh aturan lain, seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi dan sebagainya. Apalagi bila dikaitkan dengan kiat mengajar atau seni mendidik, sangat banyak kegiatan pendidilkanyang dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh hukum, antara lain adalah calon siswa SD tidak harus lulusan TK, masyarakat harus membantu pembiayaan pendidikan, pendidikan menengah mempersiapkan para siswa untuk masuk keperguruan tinggi dan menjadi anggota masyarakat yang baik, ada kerja sama yang baik antara sekolah dengan masyarakat dalam membina pendidikan dan sebagainya.[1]



[1] Prof. Dr. Made Pidarta. 2013. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar