Kata landasan
dalam hukum berati melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan seorang
guru boleh mengajar misalnya adalah surat keputusan tentang pengangkatan
sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru adalah surat
keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak
untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Begitu pula halnya mengapa anak-anak
sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai dengan tingkat SLTP, adalah
dilandasi atau didasari atau bertitik tolak dari Peraturan Pemerintah tentang
Pendidikan Dasar dan ketentuan tentang wajib belajar.
Sementar itu
kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku
yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Seorang guru yang melanggar disiplin
misalnya, bisa dikenai sanksi dalam bentuk kenaikan pangkatnya ditunda. Begitu pula
seorang peserta didik yang kehadirannya kurang dari 75% tidak diizinkan
mengikuti ujian akhir.
Hukum atau
aturan baku diatas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu
dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat
misalnya, banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun-temurun
dimasyarakat yang merupakan kebiasaan yang sangat kuat mengikat masyarakat.
Hukum seperti ini juga dapat menjadi landasan pendidikan. Kalau masyarakat
masih taat melaksanakan gotong royong dalam kehidupan, maka sekolah pun perlu
menanamkan kebiasaan-kebiasaan gotong-royong keoada para siswanya. Begitu pula
kalau ada masyarakat mengharuskan anak-anak melaksanakan upacara bersih desa,
maka sekolah harus merelakan anak-anak ini untuk meminta izin pada saat bersih
desa berlangsung.
Landasan hukum
dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini.
Cukup banyak kegiatan pemdidikan yang dilandasi oleh aturan lain, seperti
aturan kurikulum, aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi dan
sebagainya. Apalagi bila dikaitkan dengan kiat mengajar atau seni mendidik,
sangat banyak kegiatan pendidilkanyang dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Kegiatan
pendidikan yang dilandasi oleh hukum, antara lain adalah calon siswa SD tidak
harus lulusan TK, masyarakat harus membantu pembiayaan pendidikan, pendidikan
menengah mempersiapkan para siswa untuk masuk keperguruan tinggi dan menjadi
anggota masyarakat yang baik, ada kerja sama yang baik antara sekolah dengan
masyarakat dalam membina pendidikan dan sebagainya.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar