Selasa, 27 Desember 2016

[INDEX] Daftar Tugas Mata Kuliah Filsafat Pendidikan

5.      NilaiKonstitusi
6.      FungsiKonstitusi
7.      TujuanKonstitusi
8.      PengertianGeopolitik
64.  Logika
69.  Literasi

Hubungan Geopolitik dengan Penataan Ruang

Hubungan Geopolitik dengan Penataan Ruang
Perkembangan penataan ruang untuk pembangunan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah didaerah yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Penataan Ruang. Di dalam UU ini tersirat makna filosofisnya antara lain pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras dan berkelanjutan serta adanya keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Hakikat dari penataan ruang yang baik tersebut cukup memadai karena ruang hidup adalah salah satu unsur dalam menentukan geopolitik suatu negara. Namun pada kenyataannya “semangat individualistik” semakin besar sehingga berdampak pada penataan ruang yang semakin mendesak dan banyak proyek yang menjadi bermasalah karena kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah. Daerah akan semakin curiga apabila proyek penataan ruang tersentralisasi, akan membuat warga masyarakat didaerah hanya akan mengalami penderitaan seperti dulu. Namun, jika diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, dapat menimbulkan masalah dengan daerah lain dan masalah SDM yang masih terpusat di Jakarta.[1]




[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
a.       Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan dan nasional bangsa indonesia merupakan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari:
1)      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil;
2)      UU 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusi negara dan berkedudukan landasan konstitusional;
3)      Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional;
4)      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional;
5)      Rencana pembangunan sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

b.      Fungsi Wawasan Nusantara
Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggtraaan negara ditingkat pusat dan daerah bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c.       Tujuan Wawasan Nusantara
Bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Selain itu, tujuan wawasan nusantara adalah turut serta menciptakan ketertiban dan kedamaian dunia dalam rangka mencapai tujuan nasional.



[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta

Hakikat dan Asas Wawasan Nusantara

Hakikat dan Asas Wawasan Nusantara
a.       Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat dari wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia.
b.      Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah asas yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setia kepada komponen pembentukan bangsa indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri ddari:
1)      Kepentingan bersama, kepentingan bersama bangsa indonesia adlah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” dari negara asing. Tujuannya adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik dari pada sebelumnya.
2)      Keadilan, berati kesesuaian pembagian hasil dengan adil terhadap kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3)      Kejujuran, berarti keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar demi kemajuan bangsa dan negara.
4)      Solidaritas, perlunya rasa setia kawan, mau memberi dan rela berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkna ciri dan karaktr budaya masing-masing.
5)      Kerjasama, berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok baik kecilmmaupun besar dapat tercipta sinergi yang lebih baik.
6)      Kesetiaan, berarti adanya rasa setia terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan negara indonesia yang dimulai dengan dicetuskannya Budi Utomo tahun 1908, sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi 1945.[1]




[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta

Landasan Idiil dan Landasan Konsepsional Wawasan Nusantara

Landasan Idiil dan Landasan Konsepsional Wawasan Nusantara
a.       Landasan Idiil Wawasan Nusantara
Pancasila diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila mencerminkan nilai, keseimbangan, keserasian, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan dan seluruh rakyat Indonesia. Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia. Dengan demikian, pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Pencerminan pancasila tentang konsep Wawasan Nusantara tercermin dalam sila ke-3 pancasila yang berbunyi persatuan indonesia. Sila ini mengandung pengertian bangsa indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat lebih luas dan harus diutamakan dari pada kepentingan yang lebih besar dan tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai adanya wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara.
b.      Landasan Konsepsional Wawasan Nusantara
UU 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya setta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan seluruh potensi yang ada tersebut dipergunakan secara terpadu, seimbang , serasi dan selaras dan adil.[1]



[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta

Nilai Konstitusi

Nilai Konstitusi
Menurut Loewenstein dalam Lemhannas, (2011:26) yang juga dikutip oleh Damanhuri (2014) terdapat tiga nilai konstitusi, sebagai berikut.
1)      Nilai Normatif
Hal ini diperoleh segenap rakyat suatu negara dan diterimanya. Bagin mereka, konstitusi tersebut merupakan kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya. Diperlukan secara efektif artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2)      Nilai Nominal
Yaitu berarti secara hukum konstitusi berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut ternyata tidak berlaku.
3)      Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
Berdasarkan nilai konstitusi yang dijabarkan diatas, kiranya nilai-nilai tersebut secara alamiah selalu ada dalam perjalanan negara yang menganut konstitusionalisme meskipun dengan kadar yang berbeda dan situasi yang berbeda. Menurut Lemhannas, (2011:82) konstitusi memiliki peran strategis berupa:
1)      Menjaga kredibilitas dan efektivitas berbagai lembaga politik
2)      Menjamin kehidupan demokrasi dan public angagement
3)      Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam rangka akuntabilitas badan-badan publik.[1]



[1] Irawan Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta