Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
a. Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kebangsaan dan nasional bangsa indonesia merupakan landasan visional dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari:
1) Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil;
2) UU
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusi negara dan berkedudukan landasan konstitusional;
3) Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional;
4) Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional;
5) Rencana
pembangunan sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
b. Fungsi
Wawasan Nusantara
Berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggtraaan negara ditingkat pusat
dan daerah bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c. Tujuan
Wawasan Nusantara
Bertujuan untuk mewujudkan
nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Selain itu, tujuan wawasan nusantara adalah turut serta menciptakan ketertiban
dan kedamaian dunia dalam rangka mencapai tujuan nasional.